Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: kewenangan; perencanaan; penganggaran; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sumber pendanaan. Dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat di kelurahan, diberika kewenangan kepada Camat dan lurah. Penentuan kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, yang dibuat dalam bentuk berita acara. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun RKBMD dan Rencana Kerja Anggaran. Pelaksanaan anggaran dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi di Kelurahan. Walikota berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 November 2019
Tanggal Pengundangan
15 November 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
BD.2019/No.89
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan