Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Perizinan 3D (Diterima, Diproses, Diserahkan); 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat