prioritas penggunaan dana kampung
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/ No. 519
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu disusun pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB III Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kampung; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Pelaporan; BAB VI Partisipasi Masyarakat; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
- 14 hal
|