Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pembagian; BAB III Penyaluran Dan Penggunaan; BAB IV Pelaporan dan Sanksi; BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 517
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan