pembagian dan penetapan rincian dana kampung
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2020/ No. 516
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; PERMENKEU Nomor 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Qanun Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 77 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Kampung; BAB III Penyaluran Dana Kampung; BAB IV Penggunaan Dana Kampung; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 16 hal
|