Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2017
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Mencabut :
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula