tunjangan hari raya tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2020/ No. 505
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur teknis pemberiannya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 5 hal
|