Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kegiatan yang Didanai BOK; BAB IV Pemanfaatan Dana BOK; BAB V Proporsi Pemanfaatan BOK; BAB VI Standar Satuan Biaya Pemanfaatan BOK; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat