Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2020

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Jenis Piutang Daerah; BAB IV Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB VI Kriteria Penghapusan Piutang Daerah; BAB VII Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 496
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan