PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMUNGUTAN - PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR - PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran teknis pelaksanaan Perda Jambi No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk teknis untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Pergub No. 55 Tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBB-KB) Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 17 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkeu No. 207/PMK.07/2018; Perda No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 61 Tahun 2016
- Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 55 Tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlm.
|