tarif pelayanan pendidikan dan studi banding pada uptd puskesmas
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD. 2020/ No. 858
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF PELAYANAN PENDIDIKAN DAN STUDI BANDING PADA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan tarif pelayanan pendidikan dan studi banding pada UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa; bahwa untuk meningkatkan pelayanan perlu dilakukan penyesuian tarif dengan meninjau kembali/ mencabut Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pendidikan dan Studi Banding pada UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jenis Pelayanan; BAB III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan; BAB IV Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan; BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB VI Pemanfaatan; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
- 4 hal
|