KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah melakukan inovasi daerah yang bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah;
Pergub Jambi No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, perlu diganti untuk optimalisasi pelayanan kepada masayarakat
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahn 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016
- Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 18 hlm.
|