remunerasi pada badan layanan umum daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bd. 2019/ No. 789
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Langsa Nomor : 596/900/2018 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas Langsa Barat di Kota Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Remunerasi; BAB III Index Skor Individu ; BAB IV Formulasi; BAB V Tindakan Pelayanan Kesehatan; BAB VI Evaluasi dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
- 8 hal
|