ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pendanaan, perlu dibuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Dan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2019, merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang (RPJP) Kota Banjar Tahun 2005- 2025 atau dokumen perencanaan daerah lainnya, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 8 Tahun 2016, PeraturanWali Kota BanjarNomor 30 Tahun 2016.
- Terdiri dari 3 Pasal.
|