Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2018

PENGAWALAN, PENGAMANAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sosialisasi dan Pengajuan Permohonan, Pencegahan/Preventif, Koordinasi dan Diskusi, Pertimbangan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2018 tentang PENGAWALAN, PENGAMANAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD 2018/24
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan