Struktur Organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2018/22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Pembentukan Unit PelaksanaTeknis DaerahtelahdiaturdanditetapkandenganPeraturanWali Kota BanjarNomor 12 Tahun 2018, Dan bahwa urusan pemerintahan bidang pengendalian dan keluarga berencana sub urusan pengendalian penduduk merupakan pemaduandan sinkron isasikebijakanPemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Sehingga Pemerintah Daerah Kota Banjar mempunyai kewenangan untuk menentukan dan mengukur karakteristik potensi kebutuhan, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya aparatur sehingga perlu dilakukan terhadap PeraturanWali Kota BanjarNomor 12 Tahun 2018, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang PerubahanAtasPeraturanWali Kota BanjarNomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Undang-UndangNomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota BanjarNomor 30 Tahun 2016, PeraturanWali Kota BanjarNomor 12 Tahun 2018.
- Beberapa ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2018.
- 8 halaman
|