Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 39 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Kategori, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; BAB IV Masa dan Saat Terutangnya Pajak; BAB V Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian, SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT; BAB VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Penagihan Pajak; BAB VII Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak; BAB IX Tta Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa; BAB X Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 781
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan