Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2019

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Konfirmasi Status Wajib Pajak; BAB III Layanan Publik Tertentu; BAB IV Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; BAB V Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 775
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan