tarif retribusi pelayanan kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD. 2019/ No. 772
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSAT KESEHATAN DESA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi dapat ditinjau kembali dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian harga pembelian bahan habis pakai, harga tarif pelayanan serta untuk meningkatkan PAD dari sektor kesehatan, maka dipandang perlu meninjau kembali ketentuan lampiran I-A Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012.
- Peraturan ini berisi tentang perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas, puskesmas pembantu, pusat kesehatan desa di lingkungan dinas kesehatan kota Langsa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 3 hal
|