Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, UPTD, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD 2018/12
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 98 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
  2. PERWALI Kota Banjar No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan