PROGRAM - PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) juncto Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Perppu No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) juncto Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
- 13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
|