Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Tarif; BAB III Penggolongan; BAB IV Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VI Pengelolaan Penerimaan dan Biaya; BAB VII Masa Tarif dan Tarif Terhutang; BAB VIII Penetapan Tarif; BAB IX Tata Cara Pembayaran; BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat