Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2019

PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pengalokasian; BAB IV Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong; BAB VI Mekanisme Pencairan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 760
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan