Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 31 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Pengalokasian; BAB IV Penyaluran Dana Gampong; BAB V Mekanisme Penyaluran Dana Gampong; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VII Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pelaporan; BAB X Partisipasi Masyarakat; BAB XI Sanksi; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat