Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah Gampong; BAB III Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Gampong; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat