Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah Gampong; BAB III Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Gampong; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 490
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan