dana gampong dan rincian hasil pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2020/ No. 491
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU INDIKATIF ALOKASI DANA GAMPONG DAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa pendapatan Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah, retribusi daerah kabupaten/ kota dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Alokasi Dana Gampong; BAB III Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; BAB IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB V Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- 9 hal
|