tambahan penghasilan pegawai bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2019/ No. 856
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/1657/ Keuda, Tanggal 9 Maret 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 67 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 127 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Pemberian dan Perhitungan Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah; BAB III Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran; BAB IV Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hal
|