Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001

Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
3/18/PBI/2001
Tahun
2001
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2001
Sumber
LN.2001/NO.130, TLN NO.4147, BI.GO.ID : 11 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan No.30/278/KEP/DIR dan No. KEP –24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia