Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001

Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
3/3/PBI/2001
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Januari 2001
Sumber
LN.2001/NO.7, TLN NO.4074, BI.GO.ID : 12 hlm.
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 5/24/PBI/2003 tentang Pusat Informasi Pasar Uang
Mencabut :
  1. Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No. 6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di Indonesia
  2. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di Indonesia
  3. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan
  4. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No. 28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan