Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002

Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
4/8/PBI/2002
Tahun
2002
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2002
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2002
Sumber
LN.2002/NO.104, TLN NO.4231, BI.GO.ID : 9 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia