Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 59 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 Tahun 2018 yang diubah yaitu tentang penerima penghasilan tetap dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa serta penerimaan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 59 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIMEULUE NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 59
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerimaan Lainnya Dalam Kabupaten Simeulue
    Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa,Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerimaan Lainnya Dalam Kabupaten Simeulue

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan