Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019

PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Belanja Tidak Terduga; BAB III Objek Belanja Tidak Terduga; BAB IV Penganggaran; BAB V Pelaksanaan; BAB VI Pertanggungjawaban dan Laporan; BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 27
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan