Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018

PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis permohonan, Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Kuasa Permohonan,Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD 2018/3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan