dana alokasi khusus program jaminan persalinan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2019/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses pelayananan Kesehatan ibu dan anak serta mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama bagi ibu bersalin miskin/ tidak mampu/ dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/ karti Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 21 Tahun 2004; PERPRES Nomor 5 Tahun 2010; PERPRES Nomor 90 Tahun 2010; PERMENKEU Nomor 51/PMK.02/2014; PERMENKES Nomor 43 Tahun 2016; PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016; PERMENKES Nomor 3 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan Jampersal; BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup Jampersal; BAB IV Pemanfaatan Dana Jampersal; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 7 hal
|