RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2014
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan arah dan rumusan Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2014;
RKPD Kota Jambi Tahun 2014 merupakan dasar penyusunan APBD Tahun 2014 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintahan Daerah Kota Jambi selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 23 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2009; Perwali No. 4 Tahun 2010
- Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
- 6 hlm.
|