Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Serketaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab keada Bupati. Susunan Organisasinya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi dan Jabatan Fungsional. Diatur juga mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat