Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 66 Tahun 2018

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan, tugas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan keuangan desa. Bupati berwenang untuk menyelanggarakan keseluruhan Pengelolaan Keuangan Daerah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tersebut kepada DPRD. Bupati dalam melaksanakan kewenangannya, melimphakan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah. Dalam pengelolaan keuangan desa, tata cara pelaksanaannya berpedoman pada Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 66 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO. 66
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan