Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan pemberian izin dari Bupati, yang izinnya terdiri atas izin usaha pengangkutan dan izin usaha pengolahan. Izinnya pun diberikan dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Diatur juga mengenai Persayaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu izin yang hanya diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, Perubahan Izin, Pembinaan dan Pengawasan oleh DLH, dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat