TATA CARA - MUTASI SEBAGIAN/SELURUHNYA - OBJEK - SUBJEK - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2014/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MUTASI SEBAGIAN/SELURUHNYA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pusat, demi pengelolaan administrasi, teknis dan operasional telah di daerahkan dan/atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Mutasi Sebagian / Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
- 6 hlm.
|