Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Tata Cara Pengendalian dan Pengawasan Objek Retribusi; Masa Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Beserta Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
08 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2013
Tanggal Berlaku
08 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan