LAYANAN PENGADAAN - ELEKTRONIK - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2011/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk layanan pengadaan secara elektronik
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008
- Perwali ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
- Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Perwali ini, seluruh layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik wajib disesuaikan dengan Perwali ini.
- 10 hlm.
|