Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2017

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD 2017/32
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dari Bupati Kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kecamatan Dan Pemerintah Desa/Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan