Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Probity Audit Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Probity Audit Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD 2018/100
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan