FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 30A Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Badan, Sekretaris, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi Serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
- 18 hlm.
|