pengelolaan keuangan daerah-kebijakan akuntansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 144 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan
dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Utara
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019
- Pengisian kembali Uang Persediaan melalui SPP GU dapat diberikan
apabila dana UP telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya
50% (lima puluh persen) dari dana UP yang telah dicairkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
- 8 Halaman
|