TATA CARA PERGESERAN - ANGGARAN BELANJA - APBD
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat ( 7 ) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dalam APBD
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2012.
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dalam APBD, meliputi: Ruang Lingkup Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
- 6 hlm.
|