FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Satuan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 31 Tahun 2009 tentang Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm.
|