Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2011

FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Kantor dan Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Serta Tata Kerja Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2011 tentang FUNGSI KANTOR DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
07 April 2011
Tanggal Berlaku
07 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan