PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
- Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
|