FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG - TATA KERJA - BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG SERTA TATA KERJA PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Subbidang serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
- 16 hlm.
|